Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Juli 2021 | 07:09 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ilustrasi Kecelakaan

GridOto.com - Pernahkah sih SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan?

Misalnya saja Anda berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena Anda dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.

Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.

Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya menyita sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Kijang Innova Hingga Daihatsu Ayla di Ruas Tol Semarang-Solo, Dua Mekanik Peserta OnePrix Meninggal Dunia

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

"Jelas bahwa kewenangan untuk menyita SIM dan STNK merupakan ranah penyidik Kepolisian, bukan Anda (korban)," kata Kompol Lilik saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).

Sementara lanjut Lilik, kewenangan untuk menyita KTP memang tidak diatur dalam UU LLAJ, namun ia menyarankan agar tidak menyita KTP milik penabrak karena tidak ada relevansinya.

"Sebagai gantinya, penabrak dapat menanyakan kontak yang dapat dihubungi sebagai itikad baik dari penabrak guna penyelesaian perkara melalui proses pidana di pengadilan atau pemberian ganti rugi di luar pengadilan melalui kesepakatan damai," ucapnya.

Baca Juga: Marak Kejadian Anak-anak Stop dan Nebeng Truk di Pinggir Jalan Hingga Tertabrak, Haruskah Pengemudi Bertanggung Jawab?

Selain itu, Kompol Lilik menyarankan untuk melapor ke Kepolisian agar bisa diselesaikan secara musyawarah antar kedua belah pihak. 

Adapun kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3 (tiga) berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat.

Adapun menyambung definisi Kecelakaan lalu lintas ringan dapat ditemukan dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ:

Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
 
Terhadap perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.
 
Lebih lanjut, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan atau dalam hal ini disebut 'penabrak' wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa