GridOto.com - Sudah berhasil dapat mobil melalui lelang, jangan sampai salah mengurus surat-suratnya.
Untuk bisa mendapatkan kendaraan bermotor idaman guna memenuhi kebutuhan pribadi ada banyak cara, salah satunya yakni melalui pelelangan.
Membeli mobil secara lelang kerap jadi alternatif menarik karena harga yang ditawarkan bisa jauh lebih murah dari pasaran.
Namun, ada beberapa proses yang harus dilalui lebih dahulu.
Namun demikian, pengurusan dokumen supaya mobil bisa sampai garasi tidak sulit.
Pasalnya, pemenang lelang akan mendapat risalah yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti balik nama.
"Kalau lelang Bea Cukai pasti dilengkapi surat-surat dan resmi," kata Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).
"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Polda mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang," sambungnya.
Nantinya, risalah itu juga bisa digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB baru bagi mobil yang dokumennya sudah habis masa berlaku atau hilang.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang 75 Unit KIA Rio Tahap Kedua, Catat Nih Tanggalnya
Sekadar informasi, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Nantinya, bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian, pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR