GridOto.com - Sudah berhasil dapat mobil melalui lelang, jangan sampai salah mengurus surat-suratnya.
Untuk bisa mendapatkan kendaraan bermotor idaman guna memenuhi kebutuhan pribadi ada banyak cara, salah satunya yakni melalui pelelangan.
Membeli mobil secara lelang kerap jadi alternatif menarik karena harga yang ditawarkan bisa jauh lebih murah dari pasaran.
Namun, ada beberapa proses yang harus dilalui lebih dahulu.
Namun demikian, pengurusan dokumen supaya mobil bisa sampai garasi tidak sulit.
Pasalnya, pemenang lelang akan mendapat risalah yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti balik nama.
"Kalau lelang Bea Cukai pasti dilengkapi surat-surat dan resmi," kata Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).
"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Polda mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang," sambungnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR