GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit Suzuki APV lansiran 2017 dengan nilai limit atau harga minimal Rp 58,325 juta.
Mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari Kharuddin Syah alias Haji Buyung, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) yang terlibat dalam kasus suap.
Ipi Maryati selaku Plt. Juru Bicara KPK mengatakan, lelang eksekusi barang rampasan akan dilaksanakan KPK yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Range Rover 5.0 L Sitaan KPK Dilelang KPKNL Tangerang, Catat Nih Tanggalnya
"Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama Terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung," kata Ipi saat dihubungi GridOto.com, Rabu (30/6/2021).
"Objek yang akan dilelang berupa satu unit Suzuki APV tahun 2017 dengan harga limit Rp 58,325 juta, dan uang jaminan Rp 15 juta," imbuhnya.
Ipi menjelaskan, lelang akan dilaksanakan di kantor KPKNL Medan dengan cara closed bidding pada Selasa (6/7/2021) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.
Adapun peserta yang berminat dapat mengaksesnya melalui situs www.lelang.go.id.
Sebagai informasi, Suzuki APV yang dilelang ini berjenis minibus berwarna abu-abu metalik dengan nomor registrasi BK 1147 IN.
Untuk nomor rangka MHYGDN42VHJ413478, nomor mesin G15AlD408712, atas nama Erni Ariyanti beserta satu kunci kendaraan, dilengkapi STNK dan BPKB.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR