GridOto.com- Pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali dalam waktu dekat.
Pemberlakukan PPKM ini demi mencegah mobilitas warga.
Untuk itu, pihak Kepolisian Resort Kota Bogor melakukan rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus kendaraan di pusat kota Bogor.
Rekayakasa ini diberlakukan mulai, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Honda Percaya PPKM Mikro Tidak Akan Berdampak Negatif Terhadap Penjualan, Begini Penjelasannya
Hal itu untuk mengurangi mobilitas di tengah tingginya kasus Covid-19.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa pertama yakni pengalihan arus kendaraan di sebagian Sistem Satu Arah (SSA).
Di mana, kendaraan dari arah Jalan Juanda dialihkan ke Jalan Kapten Muslihat.
“Kami mulai memberlakukan untuk penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini, jadi mulai ruas dari arah Jalan Muslihat itu sudah kita alihkan semua ke sana dan termasuk juga Jalan Sudirman,” kata Kombes Susatyo, Selasa (29/6/2021).
Kemudian, mulai hari ini pihaknya juga akan pembatasan kendaraan di Jalan Pajajaran mulai dari Warung Jambu sampai Lippo Plaza Ekalokasari.
Kedua rekayasa tersebut diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB-pukul 24.00 WIB selama satu pekan.
“Kami juga memberlakukan pembatasan mobilitas sepanjang ruas Jalan Pajajaran mulai pukul 21.00 WIB dari Warung Jambu sampai Ekalokasari termasuk SSA dan Jalan Sudirman,” terangnya.
Baca Juga: Pedagang di Pusat Otomotif Kemayoran Sebut Pengunjung Mulai Sepi Dampak Pengetatan PPKM Mikro
Dalam pelaksanaannya, ada 10 titik penyekatan.
Tersebar mulai dari Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang RS Salak, Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Air Mancur, Jalan Muslihat, Simpang Empang, Simpang Mall BTM dan Simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah).
“Kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang emergency, istirahat di rumah untuk menambah imunitas," kata Kombes Susatyo.
Pihaknya akan mengatur terkait dengan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum itu hanya 50 persen.
"Kami perketat sehingga hari ini kami akan sosialisasikan dan besok akan mulai berlaku pembatasan untuk di ring satu di SSA ini dan juga penyangga-penyangga dari SSA yaitu Pajajaran dan Sudirman,” harapnya.
Meski begitu, dalam rekayasa ini tetap ada pengecualian bagi beberapa kendaraan kategori seperti pelaksaan ganjil genap. Misalnya pekerja, darurat, angkutan umum dan transportasi online.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR