GridOto.com - Ketika sedang melintas di jalan tentunya kita sering melihat kendaraan muncul dengan nomor polisi (nopol) berkode RF.
Bahkan pelat kode RF ini bermacam-macam. Mulai dari RFS, RFD, RFL, RFU, dan lainnya.
Namun, ternyata di balik penamaannya, kode-kode itu memiliki arti tersendiri.
Nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Baca Juga: Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Sudah Ada Aturannya
Baca Juga: PKB Mati, Polisi Ungkap Pelat Nomor Asli Mitsubishi Pajero Sport Pelaku Penganiayaan Sopir Truk
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kode-kode tersebut bukan singkatan, melainkan kode huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
"Itu bukan singkatan, hanya kode huruf belakang TNKB," ujar Sambodo, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pelat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR