GridOto.com - Gugatan kasus BMW 535i Gran Turismo mati mendadak atas nama pemilik Yusman, melibatkan beberapa pihak selain BMW Indonesia.
BCA Finance, Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, bengkel Anugrah Motor hingga dealer Bestindo Car Utama juga disertakan dalam kasus BMW 535i Gran Turismo mati mendadak.
Lewat kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi immaterial senilai Rp 10 miliar kepada para tergugat, beserta Rp 690 juta untuk kerugian materiil yang senilai dengan harga pembelian kendaraan.
Karena ikut terseret, GridOto coba menghubungi showroom Bestindo Car Utama untuk meminta tanggapan soal gugatan dari konsumennya tersebut.
Baca Juga: Dituntut Rp 10 Miliar Oleh Konsumen, BMW Indonesia Akhirnya Buka Suara, Begini Penjelasan Mereka
Namun saat dihubungi via telepon, showroom Bestindo Car Utama memilih bungkam dan hanya memberikan sedikit jawaban.
"Dari konfimasi atasan saya, saat ini kami enggan berkomentar soal kasus BMW 535i ini," ujar salah satu pegawai authorized dealer BMW di Bintaro, Tangerang tersebut saat dihubungi GridOto.com, Senin (28/6/2021).
Pihak Bestindo Car Utama lebih menyerahkan tanggapan gugatan kepada BMW Indonesia selaku agen pemegang merek (APM) di Tanah Air.
"Komentar soal ini lebih baik tanyakan ke BMW Indonesia saja," tambahnya.
Baca Juga: Turut Tergugat, Begini Tanggapan Bengkel yang Membongkar Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak
Sekadar informasi, Yusman membeli BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 dari Bestindo Car Utama pada 2016 lalu.
Mulanya Yusman bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum TSA Advocates akan menggelar sidang pertama pada 22 Juni 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun karena masalah teknis akibat pandemi Covid-19, persidangan kasus BMW 535i Gran Turismo yang diduga mengalami cacat tersembunyi ini dijadwal ulang menjadi 29 Juni 2021.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR