GridOto.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport pelaku penganiaayan sopir truk di Jakarta Utara ternyata menggunakan pelat nomor palsu.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar, si pelaku menggunakan pelat nomor palsu," ujar Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi GridOto.com, Senin (28/6/2021).
Saat kejadian, si pelaku didapati menganiaya sopir dan memecahkan kaca truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara (26/6/2021).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang Melakukan Perusakan Truk Tronton
"Pelat nomor palsunya itu B 1861 QH, nah pada bagian QH ini yang merupakan nomor palsunya," sebutnya.
Pelat nomor asli mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut sudah tidak berlaku sejak 12 Mei 2020.
"Pelat nomor aslinya itu B 1086 VJA dan pajak kendaraanya sudah mati, jadi si pelaku menggunakan pelat palsu," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Nah, jadi Itu salah satu motif pakai pelat nomor palsu, karena STNK kendaraannya sudah mati," tandasnya.
Baca Juga: Wakapolres Jakarta Utara Pimpin Langsung Penangkapan Pengendara Pajero Sport Terhadap Truk Tronton
Saat ini, anggota Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengamankan si pelaku berinisial O di Bandara Soekarno-Hatta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR