GridOto.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang lakukan penganiayaan terhadap sopir truk berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti termasuk Pajero Sport juga diamankan petugas dalam penangkapan hari ini, Senin (28/06).
Pelaku pun dikenai pasal pelapis lantaran pelat nomor yang melekat pada Pajero Sport berwarna hitam itu adalah palsu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menjelaskan, pasal pertama adalah 351 tentang penganiayaan terhadap sopir truk kontainer.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang Melakukan Perusakan Truk Tronton
"Lalu pasal 335 ayat 2 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, kemudian pasal 406 perusakan serta pasal 263 pemalsuan surat kendaraan," ucap AKBP Nasriadi dikutip dari Tribunnews.com.
Nasriadi mengatakan, tersangka yang menggunakan pelat nomor dinas anggota TNI-Polri itu adalah seorang pelaut.
Hal itu telah terkonfirmasi usai pelaku dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Memang dugaan awal yang tersiar adalah tersangka seorang anggota karena menggunakan nomor kendaraan dinas.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR