GridOto.com - Seorang pemilik BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 menggugat BMW Indonesia dan tergugat lainnya lantaran mesin mobilnya mati saat perjalanan di tol.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan perkara 337/Pdt.G/2021/PN pada tanggal 3 Juni 2021.
Sebagai konsumen, Yusman selaku pemilik BMW 535i GT menggugat BMW Indonesia karena merasa tidak puas dan menganggap mobil miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Baca Juga: Kronologi BMW Indonesia Digugat Konsumen Rp 10 Miliar, Perkara Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak di Tol
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
Terkait hal ini, Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, memberikan penjelasannya.
Jodie mengatakan, BMW Indonesia telah menerima surat somasi dan rincian masalah yang dihadapi oleh pelanggan BMW 535i GT tahun 2011.
"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik untuk kepentingan kedua belah pihak," ucap Jodie kepada GridOto.com, Minggu (27/6/2021).
Ia memastikan, setiap kendaraan BMW yang dipasarkan di Indonesia telah melalui proses pemeriksaan kualitas yang lengkap, sesuai dengan standar BMW secara global.
Sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh BMW Indonesia, Jodie mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa fakta pendukung.
Dalam penyelidikan tersebut, Jodie mangungkapkan bahwa mobil tersebut memang melakukan perawatan di dealer resmi BMW pada rentang 2011 sampai 2017, atau saat masih ter-cover dalam masa garansi resmi.
"Pertama, tidak ada masalah teknis pada BMW 535i GT milik pelanggan yang tercatat dalam sistem BMW sejak saat serah terima ke pelanggan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2017," kata Jodie.
Baca Juga: BMW Digugat Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ikut Berkomentar
"Artinya selama periode BMW Service Inclusive 5 tahun dan BMW Repair Inclusive selama 2 tahun, kendaraan BMW 535i GT milik pelanggan berkinerja sangat baik," lanjutnya.
Ia pun menambahkan, mobil milik konsumen tersebut tercatat terakhir kali melakukan perawatan di dealer resmi pada tanggal 18 Oktober 2017.
Baca Juga: Turut Tergugat, Begini Tanggapan Bengkel yang Membongkar Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak
Hingga 19 Juni 2020 atau tanggal dimana BMW 535i GT milik Yusman mengalami insiden mati mendadak, mobil tersebut tak pernah lagi melakukan perawatan di dealer resmi.
Oleh sebab itu, BMW Indonesia mengaku tak memiliki data lanjutan terkait masalah pada mobil tersebut.
"Sayangnya BMW Indonesia tidak mungkin untuk menyelidiki dan memahami secara lengkap dan akurat kondisi kendaraan BMW yang bersangkutan serta track recordnya," jelasnya.
"Ketika masalah terjadi pada Juni 2020, BMW 535i GT sayangnya ditangani oleh bengkel servis non-resmi, termasuk di dalamnya melibatkan pembongkaran mesin," tambahnya.
Baca Juga: Soal Gugatan Rp 10 Miliar ke BMW Indonesia Karena 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Pemilik Klaim Rutin Servis
Saat ini, Jodie mangaku BMW Indonesia tengah berkoordinasi erat dengan semua pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi pelanggan.
Saat disinggung soal langkah yang akan diambil BMW Indonesia dalam menangani kasus ini, Jodie mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu jadwal sidang lanjutan.
Sebab, sidang pertama yang dijadwalkan pada Selasa (22/6/2021), masih ditunda akibat pandemi Covid-19.
"Pengadilan Negeri (PN) masih belum beroperasi sampai tanggal 24 (Juni) kemarin, jadi masih menunggu update selanjutnya. Pastinya BMW Indonesia berharap ada solusi yang baik untuk kedua belah pihak," jelasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR