GridOto.com - Sebuah BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 mengalami mati mesin mendadak di Jalan Tol JORR menjelang Exit Bintara, pada Sabtu (19/6/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Beruntung BMW 535i Gran Turismo yang sedang melaju dalam kecepatan sekitar 100 km/jam tersebut masih bisa dikendalikan sehingga tidak menyebabkan kecelakaan.
Atas dasar itu, Yusman, sebagai pemilik mobil menggugat PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.
Yusman merasa BMW 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
"Alasan kami menggugat PT BMW Indonesia karena mereka sebagai Agen Pemegang Merek (APM) resminya, dan bertanggung jawab atas keselamatan konsumen," kata Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat saat dihubungi GridOto.com, Jumat (25/6/2021).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR