GridOto.com – Proses klaim garansi motor Honda ternyata mudah, ini persyaratan yang perlu kalian penuhi serta caranya di bengkel resmi.
Adanya garansi ini diberikan sebagai jaminan kualitas mutu produk motor seandainya terjadi kegagalan fungsi diluar kesalahan pengguna.
Nah biar jelas, memang apa saja sih yang termasuk dalam garansi dari pabrikan untuk motor merek Honda?
“Pada setiap unit motor baru yang dibeli konsumen, terdapat garansi produk meliputi garansi mesin, garansi rangka dan kelistrikan, serta garansi sistem injeksi PGM-FI,” ungkap Rendra Kusuma, Kepala bengkel AHASS Astra Motor Jakarta.
Baca Juga: Lampu Indikator Berwarna Kuning Ini Menyala di Motor, Apa Artinya?
Lengkapnya, garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30 ribu kilometer, sedangkan garansi rangka dan kelistrikan selama satu tahun atau 10 ribu kilometer.
Sedangkan untuk garansi sistem injeksi PGM-FI, diberikan selama lima tahun atau 50 ribu kilometer, semuanya tergantung mana yang tercapai lebih dulu.
“Syarata untuk klaim garansi hanya rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi,” jelasnya.
Pengguna tinggal hubungi bengkel resmi terdekat atau datang langsung dengan membawa kelengkapan seperti buku servis dan surat kendaraan.
Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas Jenis Honda BeAT, Begini Anjuran Ganti Oli Mesinnya
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR