GridOto.com – Motor ada keluhan dan masalah habis servis di bengkel resmi? Ini ketentuan garansi servis yang berhak konsumen dapatkan jika servis di bengkel resmi Honda.
Banyak yang enggak tahu, biasanya pengguna motor yang mengalami kendala setelah servis di bengkel resmi malah membawa motornya untuk diperbaiki ke bengkel lain atau dioprek sendiri.
Padahal kalau kalian servis di bengkel resmi, terdapat jaminan garansi servis yang diberikan untuk menjamin kepuasan pengguna motor.
“Jika ada keluhan atau kendala di motor baik itu perawatan berkala atau servis besar, pengguna tinggal ajukan klaim garansi servis ke bengkel resmi yang bersangkutan,” terang Rendra Kusuma, Kepala bengkel AHASS Astra Motor Jakarta.
Baca Juga: Ingin Servis Rutin Motor Honda, Ini Daftar Harga Oli Resminya
Garansi servis ini berlaku untuk semua model dan tipe motor Honda, namun terbagi dalam dua kategori yaitu reguler dan premium.
Kategori motor premium antara lain Honda PCX, ADV, SH150i, Forza, CBR250RR, CRF250 Rally dan kelas big bike, selebihnya masuk kategori motor reguler.
Setiap kategori memiliki batas mengajukan klaim garansi servis berdasarkan waktu dan jarak tempuh yang digunakan setelah motor diservis.
Berikut ini informasi mengenai batas maksimal buat mengajukan klaim garansi servis, sesuai waktu dan jarak tempuh motornya.
Baca Juga: Enggak Sampai Rp 100 Ribu! Segini Biaya Servis Motor Matic yang Kebanjiran
Motor Kategori Reguler
Perawatan Berkala, maksimal 7 hari atau 500 km
Perbaikan Ringan, maksimal 7 hari atau 500 km
Perbaikan Berat, maksimal 30 hari atau 1.000 km
Motor Kategori Premium
Perawatan Berkala, maksimal 30 hari atau 1.000 km
Perbaikan Ringan, maksimal 30 hari atau 1.000 km
Perbaikan Berat, maksimal 45 hari atau 1.500 km
Meskipun proses pengerjaan servis bengkel resmi sudah sesuai standar dan prosedur pabrikan, tentu jadi lebih tenang dengan adanya garansi servis tuh.
Kalian tinggal hubungi atau kunjungi kembali bengkel resmi tempat servis sebelumnya supaya keluhan atau kendala di motor bisa ditangani.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR