GridOto.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM per 1 Juli 2021.
Dalam sebaran tersebut, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 saat mau bikin SIM.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Perpol nomor 5 sudah jelas aturan terkait syarat pembuatan dan perpanjang SIM.
Baca Juga: Benarkah Perpanjang dan Buat SIM Wajib Bawa Sertifikat Vaksin? Ini Kata Polisi
"Kalau masalah vaksin itu mungkin program mensukseskan vaksinasi nasional. Jadi ingat, itu bukan merupakan syarat untuk penerbitan SIM," kata Arief saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/6/2021).
"Jadi saya sudah membuat arahan kejajaran bahwa syarat penerbitan SIM itu sesuai dengan ada pada dalam undang-undang dan Perpol. Selain itu bukan merupakan persyaratan SIM," sambungnya.
Walau begitu, ia tetap mendukung apabila setiap satpas diseluruh Indonesia berinovasi dengan menghadiri pelayanan tambahan vaksinasi gratis.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Masih Dalam Tahap Sosialisasi, Kapan Resmi Diterapkan?
"Tetapi kalau untuk mendukung program pemerintah itu boleh-boleh saja buat inovasi. Jadi bagi orang yang mau vaksin sediakan saja tempat vaksin di lokasi satpas SIM secara gratis," ucapnya.
"Tapi bagi yang tidak memenuhi syarat vaksin, proses SIM harus tetap dilayani. Enggak ada masalah. Ada atau tidak ada sertifikat vaksin pemohon SIM kalau memenuhi syarat harus tetap diproses SIM-nya enggak boleh ditolak," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR