Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korlantas Polri Tepis Informasi Pemohon SIM Harus Sudah Divaksin, Ini Komentarnya

M. Adam Samudra - Rabu, 23 Juni 2021 | 12:37 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi Satpas SIM

GridOto.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM per 1 Juli 2021.

Dalam sebaran tersebut, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 saat mau bikin SIM.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang Perpol nomor 5 sudah jelas aturan terkait syarat pembuatan dan perpanjang SIM.

Baca Juga: Benarkah Perpanjang dan Buat SIM Wajib Bawa Sertifikat Vaksin? Ini Kata Polisi

"Kalau masalah vaksin itu mungkin program mensukseskan vaksinasi nasional. Jadi ingat, itu bukan merupakan syarat untuk penerbitan SIM," kata Arief saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/6/2021).

"Jadi saya sudah membuat arahan kejajaran bahwa syarat penerbitan SIM itu sesuai dengan ada pada dalam undang-undang dan Perpol. Selain itu bukan merupakan persyaratan SIM," sambungnya.

Walau begitu, ia tetap mendukung apabila setiap satpas diseluruh Indonesia berinovasi dengan menghadiri pelayanan tambahan vaksinasi gratis.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa