GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membahas isu keselamatan angkutan barang.
Hal ini pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk bermuatan gandum bernomor polisi K 8034 OE, tepatnya di jalan raya Ajibarang – Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (19/6/2021).
"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menanggapi sering terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang kemarin baru saja terjadi truk bermuatan gandum yang melaju kencang dari arah selatan menuju utara dan diperkirakan mengalami rem blong," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
"Untuk itu perlunya identifikasi lebih dalam terkait keselamatan angkutan barang ini," sambungnya.
Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan di Dalam Kota Bakal Dibatasi 30 Km/jam, Begini Tanggapan Pakar Safety
Berdasarkan data persebaran barang dari dan menuju Cilacap terdapat tujuh jenis komoditas yang diangkut dengan angkutan barang yakni meliputi aspal curah, tapioka, batubara, gandum, pupuk, semen, dan gula rafinasi.
"Namun kalau kami perhatikan masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat human error selain itu juga faktor pengemudi yang belum mengenal karakter jalan yang dilaluinya," tutur Dirjen Budi.
Menurut Budi, ada beberapa hal yang harus ditingkatkan salah satunya pengawasan di setiap Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang disebut Jembatan Timbang.
"Karena beberapa pengemudi sengaja tidak melalui Jembatan Timbang sebab apabila diketahui petugas melanggar batas dimensi dan muatan berlebih maka akan segera ditindak," jelas Budi.
Baca Juga: Kemenhub Adakan Rapid Test Antigen Bagi Pengendara Motor Menuju Jakarta, Ini Dia Titiknya
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat bersama dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, dan BPJT sudah sepakat untuk mengentaskan pelanggar kendaraan bermuatan lebih sampai tahun 2023.
"Saya berharap ke depannya agar kita bersama-sama dapat membangun tingkat kesadaran operator termasuk pemilik logistik barang bahwa muatan berlebih dengan kendaraan yang over dimensi sangat berbahaya bagi aspek keselamatan yang dapat merugikan banyak pihak.
"Saya ingin tidak terjadi kembali kecelakaan yang disebabkan ODOL, peran kita semua sebagai pengguna jalan yaitu mematuhi regulasi yang ditetapkan,” tutup Budi.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR