Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum, Simak Rinciannya

M. Adam Samudra,Dia Saputra - Senin, 21 Juni 2021 | 17:01 WIB
ilustrasi TransJakarta
TribunNews.com
ilustrasi TransJakarta

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum.

Pembatasan jam ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Chaidir saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (21/06).

"Ini sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021," buka Chaidir dikutip dari TribunNews.com.

Baca Juga: Kurangi Penyebaran Covid-19, Komunitas Mobil TOSCA Semprot Angkutan Umum dengan Disinfektan

Tidak hanya satu saja yang dibatasi jam operasionalnya, namun ada 6 transportasi atau angkutan umum.

Berikut jam layanan sejumlah transportasi umum yang diatur :

1. TransJakarta: Pukul 05.00-22.00 WIB.

2. Angkutan Umum Reguler: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.

3. Moda Raya Terpadu (MRT): Pukul 05.00-23.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Angkot Maut Bandung Menguak Fakta Semrawutnya Angkutan Umum di Bandung, Dari Sopir Tak Punya SIM A Hingga Izin Trayek yang Mati

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com,tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa