GridOto.com - Otomotif merupakan salah satu dari lima sektor industri yang diprioritaskan di Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi lokasi produksi otomotif untuk diekspor ke berbagai negara di dunia.
Mengutip Antaranews, Kamis (18/2/2021), saat ini di Indonesia terdapat 48 perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Sebanyak 22 perusahaan merupakan perusahaan kendaraan roda empat. Sementara, 26 perusahaan lainnya kendaraan roda dua dan tiga. Sumbangan Produk Domestik Bruto (PDB) industri otomotif pun mencapai 20 persen setiap tahun.
Selain itu, serapan tenaga kerja di industri otomotif terbilang cukup besar, yaitu 1,5 juta jiwa. Tenaga kerja tersebar di seluruh rantai produksi otomotif. Bukan hanya pabrik tetapi juga usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memproduksi komponen dan aksesori.
Namun, pandemi Covid-19 memberi dampak yang cukup signifikan bagi industri otomotif. Penjualan otomotif pada 2020 menurun. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan produk mobil baru secara wholesale (pabrik ke dealer) pada kuartal IV- 2020 menurun hingga 48,3 persen dibanding periode yang sama pada 2019.
Baca Juga: Adanya Rileksasi PPnBM Prediksi Penjualan Mobil Naik Hingga 46 Persen Tahun Ini
Sementara itu, produk motor baru secara wholesale menurun 20,56 persen pada kuartal IV- 2020 dibanding periode yang sama pada 2019. Dengan adanya penurunan permintaan, volume produksi juga berkurang.
Demi menggairahkan kembali daya beli masyarakat sehingga industri otomotif kembali bergerak, pemerintah pun memberi stimulus. Mengingat industri otomotif tergolong padat karya, kebangkitannya diharapkan akan memberikan multiplier effect dan mendorong perbaikan ekonomi.
Adapun stimulus yang sudah diberikan berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Stimulus tersebut mulia diberlakukan pada Senin (1/3/2021).
Stimulus PPnBM bangkitkan purchase power
Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-20/PMK.010/2021.
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR