GridOto.com - Beberapa waktu lalu Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nantinya bagi para pemohon yang ingin bikin SIM A harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Nanti setiap pemohon SIM A baru harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Benarkah demikian?
Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan: Jika Punya 3 Motor Dengan CC Berbeda Apa Harus Punya Semua?
Menanggapi hal itu Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun berikan penjelasan.
"Iya benar memang masuk dalam aturan tersebut tapi masih diperbolehkan juga tidak menggunakan," kata Kombes Pol Djati saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (19/6/2021).
Lebih lanjut, kata dia tidak semua sekolah mengemudi dapat membuat sertifikat bakal masyarakat sebelum menjadi pemohon SIM.
Nantinya hanya sekolah terakreditasi yang berhak membuatnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Banyak Pemohon Salah Upload Foto Via Aplikasi SIM Online, Begini Cara yang Benar
Untuk diketahui aturan baru SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.
Pasal 9 ayat a aturan itu disebutkan bila pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR