GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama SIM C untuk motor akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Nantinya, akan ada tiga SIM C untuk motor yang dibedakan berdasarkan kubikasi mesin, yaitu SIM C 250 cc ke bawah, SIM CI 250 cc-500 cc, dan SIM CII 500 cc ke atas.
Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), antusias terhadap penggolongan SIM C ini.
"Dengan keragaman motor yang beredar di Indonesia saat ini, sudah waktunya ada klasifikasi tertentu untuk pengguna motor gede (moge)," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan: Jika Punya 3 Motor Dengan CC Berbeda Apa Harus Punya Semua?
Menurut Jusri, aturan untuk mendapatkan SIM harus lebih diperketat.
Selain dibutuhkan kematangan dalam hal teknis berkendara, soft skill serta psikologis pengendara juga harus diperhatikan.
Adanya penggolongan SIM ini pun dinilai dapat menelurkan pengendara-pengendara yang lebih kompeten, terlebih kemajuan teknologi juga makin pesat.
"Penggolongan ini jelas sangat diperlukan, artinya harus ada jenjang yang dibuat dalam mengendarai motor, tidak hanya sekedar bisa bawa saja," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Banyak Pemohon Salah Upload Foto Via Aplikasi SIM Online, Begini Cara yang Benar
Dikatakan olehnya, untuk mendapatkan SIM C I dan C II selain ujian praktik sesuai kubikasi motor, dibutuhkan pula soft skill yang lebih mengarah ke masalah psikologis.
"Materi tersebut harus lebih diperhatikan, jadi pada saat ujian nggak perlu lagi mengulang seperti membuat SIM C biasa," tutur Jusri.
Lebih lanjut, Jusri pun berharap kalau penggolongan SIM C ini dapat mengurangi angka kecelakaan di Indonesia.
"Diharapkan nantinya penggolongan SIM ini bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang mana sebagian besar kontribusinya berasal dari motor," tandasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR