GridOto.com- Kasus salah tilang elektronik kembali menimpa Lies K, pemilik Honda HR-V.
Kasus salah tilang ini terjadi karena ada yang menduplikat nomor polisi mobilnya dan tertangkap kamera ETL-E.
Biasanya pelaku menduplikat pelat nomor agar terhindar dari kejaran mata elang atau debt collector yang kerap melakukan tugasnya untuk menarik kendaraan bermasalah.
Terhadap kasus yang menimpa Honda HR-V 1.5 milik Lies, seorang petugas penarik kendaraan berinisial Fjr menceritakan pengalamannya.
Menurut pria yang telah 30 tahun bekerja di bidang jasa debt collector ini, mengganti pelat nomor kendaraan cara yang sering dilakukan oleh debitur.
"Saya menemukan banyak sekali kejadian seperti ini," kata Fjr yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang Elektronik Kembali Terjadi, Terciduk Nopol Honda HR-V Dipalsukan
Tugasnya sebagai penarik kendaraan berdasarkan nopol kendaraan yang diberikan kreditur.
"Kami memiliki data debitur yang nunggak," katanya.
Seperti nama pemilik, merek dan tipe kendaraan, alamat rumah.
"Dari data itu kalau sesuai, maka, kami akan lakukan cara persuasif untuk menarik kendaraan," ungkapnya.
Namun, pekerjaan sebagai debt collector ini banyak rintangannya.
"Mulai dari pemilik mengaku sudah melakukan kewajibannya, kendaraan tidak ada di tempat, hingga mengubah nopol kendaraan untuk menghilangkan identitas," bilangnya.
Jika debitur menghilangkan identitas dengan mengganti pelat nomor, jika kendaraan baru menurutnya sulit dideteksi di jalan.
"Karena semua kendaraan baru sama, kecuali kendaraan bekas yang milik ciri khusus misalnya ada stiker," katanya.
Biasanya yang dilakukan untuk mengetahui dimana kendaraan tersebut berada, pihaknya melakukan pengintaian secara seksama.
"Tongkrongin lokasi rumahnya, tanya tetangga terdekat. Ada saja info mengenai kendaraan itu yang sampai ke kami. Baru kami melakukan pelacakan lagi," sebut Fjr.
Selain oknum pemilik mobil leasing yang menunggak, yang kerap memalsukan nopol adalah kendaraan curian.
"Setelah dipetik, bikin pelat nomor baru. Biasanya dijual ke daerah," katanya.
Ia menjelaskan ciri-ciri kendaraan curian yang pelatnya dipalsukan.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang Menggunakan Nopol HR-V DIpalsukan, Ini Kemungkinan Pelakunya
"Umumnya harga sangat murah. Misal Avanza G 2018 yang dijual di atas Rp 120 jutaan, bisa ditebus hanya Rp 30-40 juta," katanya.
Selain itu, pihak 'penjual' akan memberi pesan jika ingin perpanjang STNK melalui dirinya.
"Si penjual memberikan jasa perpanjangan selendang (STNK, red) juga. Nah, kalau ada tawaran ini harus hati-hati," katanya.
Sebab, banyak diketahui STNK pada mobil itu diketahui asli, namun seluruh data di dalamnya palsu.
"Soal ini kita harus akui ada permainan di dalam kepolisian," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR