GridOto.com - Pemerintah kabarnya akan memperpanjang insentif PPnBM 100 persen untuk mobil baru berkubikasi hingga 1.500 cc sampai Agustus 2021 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, insentif PPnBM 100 persen ini sejatinya sudah berakhir pada akhir Mei 2021 lalu.
Saat ini insentif PPnBM sudah memasuki tahap dua, yang mana potongan PPnBM diberikan pemerintah hanya 50 persen saja.
“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa insentif PPnBM nol persen dapat diperpanjang," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Kemenperin.go.id, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Ternyata Kemenkeu Masih Mempersiapkan Perubahan Peraturan untuk Perpanjang Insentif PPnBM Nol Persen Hingga Agustus 2021
"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengaku berterimakasih kepada pemerintah.
"Intinya kami berterima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan dukungan kepada industri otomotif dalam negeri," ucap Anton Jimmi Suwandy, selaku Direktur Pemasaran TAM saat dihubungi GridOto.com, Senin (14/6/2021).
Namun, Anton menyebut pihaknya masih menunggu detail aturan dari perpanjangan insentif PPnBM 100 persen ini.
Baca Juga: PPnBM Nol Persen Diperpanjang, Honda: Terima Kasih, Tapi Kami Tunggu Instrumen Legalnya Keluar Dulu
Saat ditanya apakah kabar ini justru membuat konsumen akan menunda pembelian, Anton tak mau banyak menjawab.
"Kami tetap melihatnya dari total demand, bukan dari short term," jelasnya.
Sebelumnya, Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyatakan wacana ini bisa berdampak negatif terhadap industri.
"Ini (wacana,red) bisa menjadi semacam pandemi kedua Covid-19 bagi industri," ucap Kukuh Kumara, Sekjen Gaikindo.
Baca Juga: PPnBM Nol Persen Dianggap Sukses, Tahap Kedua Berlanjut Hingga Agustus 2021, Ini Kata Menperin
Karena dengan adanya isu perpanjangan ini, akan membuat konsumen menahan diri untuk melakukan transaksi.
"Padahal, belum jelas apakah wacana ini benar atau tidak," ungkapnya.
Hingga saat ini, GAIKINDO masih berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR