GridOto.com - Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo beberkan masih banyak masyarakat yang salah tafsir saat mengupload foto via aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
"Sering kita temukan masih banyak masyarakat yang salah menterjemahkan persyaratan aplikasi SINAR. Terutama pada saat upload foto SIM banyak masyarakat yang malah kembali memfoto ulang foto yang ada di SIM," kata Kombes Pol Djati saat ditemui dikantornya, Sabtu (12/6/2021).
"Cara seperti itu jelas salah, seharusnya SIM-nya secara keseluruhan yang difoto, begitu pun KTP, KTP-nya yang di upload secara keseluruhan, bukan Foto yang ada di KTP difoto ulang," sambungnya.
Ia juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM lewat aplikasi untuk melakukan foto selfie sendiri.
Baca Juga: Penggolongan SIM Segera Berlaku, Bisa Bawa Motor Sendiri Buat Ujian Praktik?
"Bahkan masih banyak ditemukan pemohon yang upload foto SIM bersama keluarga. Itu pasti ada notifikasi tentu akan ditolak sehingga tidak bisa diproses selanjutnya," ungkapnya.
Sekadar informasi, bagi pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Cukup mengakses aplikasi dari smartphone.
Baca Juga: Bikin SIM Online Lewat Aplikasi Suka Bermasalah? Polisi Ungkap Solusinya
SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Untuk diketahui, masa berlaku SIM saat ini bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya dengan tetap berlaku selama lima tahun.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR