Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penggolongan SIM Segera Berlaku, Bisa Bawa Motor Sendiri Buat Ujian Praktik?

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:10 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM
Instagram/satlantasrescilacap
Ilustrasi ujian praktik SIM

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah bersiap menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Penggolongan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian yakni SIM C, C1, dan C2, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Tentu untuk memilik SIM tersebut pemohon harus bisa melewati berbagai macam tes seperti teori dan praktik mengendarai kendaraan roda dua.

Baca Juga: Bikin SIM Online Lewat Aplikasi Suka Bermasalah? Polisi Ungkap Solusinya

Setiap golongan SIM yang akan dimiliki pemohon tentu harus menggunakan motor sesuai CC.

Pihak kepolisian pun tengah mempersiapkan fasilitas kendaraan yang akan digunakan untuk ujian praktik sesuai golongan.

Lantas bagi pemohon SIM apakah bisa membawa kendaraan sendiri?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

90 Unit Motor Listrik Alva Siap Jadi Kendaraan Operasional ecoCare

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa