Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Uji Kompetensi SIM C, C1 dan C2 Berbeda, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:27 WIB
Ujian praktik di Polres Metro Bekasi Kota
Adam Samudra
Ujian praktik di Polres Metro Bekasi Kota

GridOto.com - Nantinya Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor ke depannya akan terbagi tiga jenis golongan berdasarkan kapasitas mesin.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini diterapkan karena keterampilan mengendarai motor 150cc dan 500cc sangatlah berbeda.

"Proses untuk mendapatkannya juga berbeda. Untuk SIM C usianya 17 tahun, C1 harus 18 tahun sementara C2 19 tahun. Kemudian dari sisi uji kompetensinya juga ada perbedaan," kata Arief saat ditemui GridOto.com diruangannya belum lama ini.

"Yang dulunya SIM C itu dengan beberapa materi ujian, kemudian nanti di SIM C1-C2 materinya akan sedikit berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan oleh pemohon SIM. Jadi kita akan melihat apakah pemohon SIM ini memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor yang lebih besar," sambungnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar

Aturan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Tapi Arief mengatakan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:

 1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Baca Juga: Lebih dari 26 Ribu SIM Sudah Diterbitkan Lewat Aplikasi SINAR, Yuk Simak Lagi Cara Pakai Aplikasinya

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa