GridOto.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik mulai menyebar di berbagai daerah.
Pada tahap pertama sistem ini diterapkan di 12 Polda secara serentak.
Melansir Tribratanews.polri.go.id, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, angka pelanggaran di berbagai daerah menurun setelah menganut sistem ETLE.
"Sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen," terang Kakorlantas dikutip dari Tribratanews.polri.go.id.
Baca Juga: Polda Bali Sosialisasikan ETLE di Kota Denpasar, Siap Awali Penerapannya pada Titik Ini!
Berbagai pelanggaran tertangkap kamera E-TLE pada tahap pertama.
Seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm SNI, memainkan gawai atau telepon genggam saat berkendara, menggunakan plat palsu, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dari data statistik tersebut, ETLE dianggap sukses menekan pelanggaran lalu lintas.
Ke depannya, penerapan ETLE akan akan masuk tahap kedua yang dimulai pada Juli 2021.
Baca Juga: Pelat Nomor Retro Reflektif, Ini Perbedaannya dengan Pelat Biasa
Pada tahap ini, Polri akan menambah 13 Polda yang menyusul mengaplikasikan ETLE.
Kota Solo akan menjadi yang pertama menerapkap ETLE tahap kedua.
Saat ini ada 12 daerah yang sudah menerapkan sistem ini.
Terdiri dari Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.
Lalu Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribratanews.polri.go.id. |
KOMENTAR