GridOto.com - Untuk setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan SIM salah satunya bisa dilakukan di layananSIM keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk masyarakat DKI Jakarta.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sekadar informasi layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Nah, ini dia update Satpas keliling di 5 titik wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu 9 Juni 2021:
1. Jakarta Timur
Lokasi : Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR