GridOto.com - Sebanyak 75 unit KIA Rio akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui Balai Lelang Artha.
Adapun puluhan KIA Rio yang dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok tersebut merupakan lansiran 2014, dengan nilai limit sebesar Rp 112.542.429.
Lelang KIA Rio ini akan berlangsung secara online dengan mekanisme closed bidding atau lelang tertutup, pada Rabu (9/6/2021) pukul 10.00 WIB.
Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 45 juta paling lambat hari ini, atau Selasa (8/6/2021).
Namun dengan catatan, KIA Rio yang dilelang dalam kondisi apa adanya walaupun tidak pernah digunakan layaknya mobil baru dari showroom.
Artinya, tidak ada jaminan apapun terkait kualitas dan kuantitas barang yang dilelang, sehingga calon peserta harus teliti saat memilih mobil.
Seto Permono, selaku Staff Balai Lelang Artha mengatakan, KIA Rio yang dilelang terdiri dari 7 unit dengan transmisi manual dan 68 bertransmisi otomatis.
Untuk tata cara lelang, uang jaminan disetorkan melalui virtual account saat mendaftar di lelang.go.id
"Caranya mengikuti lelang KIA Rio ini peserta cukup mendaftar secara online www.lelang.go.id, mengunggah softcopy KTP, NPWP, nomor rekening atas nama sendiri dan menyetor uang jaminan Rp 45 juta," ujar Seto kepada GridOto.com, pada Selasa (8/6/2021).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR