GridOto.com - Tahu kah Anda dengan istilah lane hogger? Mungkin masih asing di telinga ya.
Dikutip dari akun Instagram Jasa Marga, istilah lane hogger ternyata sebutan kepada pengemudi mobil di jalan tol yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan statis di lajur kanan/lajur khusus mendahului.
Memang sering kali kita menjumpai di jalan tol, banyak pengemudi yang berjalan lambat namun tetap di lajur paling kanan.
Terkadang, sudah diberi lampu isyarat serta klakson namun pengemudi tersebut tetap tidak mau menepi.
Sebetulnya apakah tindakan lane hogger menyalahi aturan?
Baca Juga: Street Manners: Kiat Aman Berkendara di Jalur Berbukit Menggunakan Mobil
Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 ayat2 dijelaskan, 'Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri'.
Selanjutnya di Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan, 'Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan'.
Nah sekarang sudah paham kan, yuk sama-sama kita tertib berlalu lintas di jalan tol sesuai dengan lajur peruntukkannya.
Selain bisa mengganggu laju kendaraan lain yang ingin mendahului, lane hogger juga dapat berisiko terjadinya kecelakaan beruntun lho.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR