GridOto.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tahun 2019 lalu, berencana merilis pelat nomor baru dengan retro reflektif.
Pelat nomor kendaraan dengan retro reflektif pada dasarnya sama dengan pelat model biasa dengan warna dasar hitam dan font berkelir putih.
Namun jika terfoto dengan sorotan cahaya, pelat nomor retro reflektif akan berubah warna dasarnya menjadi putih dengan font hitam.
Awalnya, pelat nomor retro reflektif ini dibuat Korlantas Polri untuk kendaraan dengan nomor TNKB cantik dengan tujuan mempermudah identifikasi saat proses tilang elektronik (E-TLE).
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Ternyata Ada, Ini Lho Aturannya
Akan tetapi sampai saat ini pelat nomor tersebut belum resmi diluncurkan oleh Kepolisian.
Nah kali ini GridOto menemukan penjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan, di salah satu marketplace online.
"Kami menjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan. Yang kami jual stikernya saja jadi bukan pelat nomor baru yang dibuat dengan reflektif ini," ujar Faisal, Marketing toko online Line Up Autoshop saat dihubungi GridOto.com, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, stiker tersebut tidak akan mengubah warna dasar pelat nomor asli yang dikeluarkan Kepolisian.
Baca Juga: Wow! Plat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna Saat Difoto. Namanya Retro Reflektif
"Stiker ini setahu saya tidak ada bahan khusus, namanya ya stiker reflektif saja. Jadi saat stiker dipasang tidak mengubah warna asli pelat, cuma akan berbeda saat pelat tersorot flash lampu," jelas Faisal.
"Lalu fungsi stiker retro reflektif untuk pelat nomor ini sebetulnya sih bisa untuk style dan keamanan juga," sambungnya.
Faisal menyebut, stiker retro reflektif pelat nomor tersebut dijual seharga ratusan ribu rupiah untuk motor maupun mobil.
"Harga stiker retro reflektif untuk pelat nomor motor Rp 350 ribu, sedangkan untuk mobil Rp 550 ribu. Harga ini buat satu set pelat nomor di depan dan belakang," katanya.
Baca Juga: Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Sudah Ada Aturannya
Faisal menambahkan, konsumen bisa memasang sendiri stiker retro reflektif yang dibelinya.
"Pembeli tidak perlu mengirim pelat nomor ke toko kami untuk pemasangannya karena ada panduan pemasangan yang disertakan dalam setiap paket pembelian," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR