GridOto.com - Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus ke Satlantas lho.
Pasalnya Satlantas Polres Tangsel menyediakan juga layanan perpanjang masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.
Agar bisa menikmati layanan tersebut, masyarakat Tangsel harus mematuhi protokol kesehatan dan membawa syarat perpanjang SIM.
Melansir Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling ini beroperasi sejak Senin hingga Minggu di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Juga: Pelayanan SIM di Bekasi Kasih Pelayanan Gratis Swab. Ini Lokasinya
Misal pada Senin (07/06), SIM Keliling berlokasi di Polsek Curug mulai pukul 08.00-13.00 dan ITC BSD 08.00-17.00 WIB.
Lalu hari Selasa (08/06) besok, layanan SIM keliling akan berada di Pamulang Square mulai pukul 08.00-13.00 dan ITC BSD pada 08.00-17.00 WIB.
Sedangkan pada Rabu (09/06) dan Kamis (10/06), SIM keliling akan berlokasi di Bintaro Plaza mulai 08.00-17.00 dan di WTC Serpong pada pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM keliling juga dibuka di Pamulang Square pada Jumat (11/06) mulai 08.00-16.00 dan ITC BSD pada 08.00-11.00 WIB.
Baca Juga: Pencabutan SIM Bagi Pelanggar Kapan Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi
Pada hari berikutnya (Sabtu, 12/06), layanan ini berada di Pamulang Square pada pukul 08.00-11-00 dan ITC BSD mulia 09.00-17.00 WIB.
Sedangkan pada Minggu (13/06), lokasi layanan hanya berada di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Makin Banyak Peminat, Pemohon Perpanjang SIM Via Aplikasi Capai Angka Segini Dalam Sehari
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR