GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol tersebut ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.
Sosialisasi dilakukan sembari menunggu jukrah penerapan.
Baca Juga: Makin Banyak Peminat, Pemohon Perpanjang SIM Via Aplikasi Capai Angka Segini Dalam Sehari
"Ya benar ada mekanisme dan aturannya nanti," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri Kompol Jhoni Eka Putra kepada GridOto.com, Jum'at (4/6/2021).
Menurut Jhoni, dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.
Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR