Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri! Dalam Setahun Kerugian Negara Akibat Truk Odol Capai Rp 43 triliun

M. Adam Samudra - Jumat, 4 Juni 2021 | 10:18 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL)
Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL)

GridOto.com -  Pemerintah saat ini tengah mengupayakan sejumlah cara untuk dapat mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada 2023 mendatang.

Kementerian Perhubungan menggelar webinar internasional dengan topik 'Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries'.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia adalah upaya untuk mengurangi kendaraan odol.

Sampai dengan November tahun 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, yang mana 39% atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Kemenhub Kembali Potong Empat Truk Obesitas

“Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43%. Truk odol ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan," kata Budi, Jum'at (4/6/2021).

"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk odol mencapai Rp 43 triliun,” sambung budi.

Menurutnya, saat ini angkutan jalan masih menjadi primadona kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4%.

Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan odol adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa