GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, (3/6/2021).
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sekadar informasi layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Catat, Ini Dia 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 28 Mei 2021
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ini dia update SIM keliling di 5 titik wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Timur
Lokasi : Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
2. Jakarta Utara
Lokasi : Bawah Layang Transjakarta Jln M.Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR