Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa Lewat Aplikasi Sakpole, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 2 Juni 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole

GridOto.com - Sobat yang malas mengantre ada cara yang mudah loh untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pasalnya, kini membayar PKB di wilayah Jawa Tengah (Jateng) bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.

Baca Juga: Seken Keren: Minat Boyong Kawasaki KLX 250? Intip Dulu Biaya Pajak Tahunannya

Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole
Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Baca Juga: Ratusan Lahan Parkir di Kota Malang Ternyata Menunggak Pajak, Dishub Siap Lakukan Hal Ini

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Baca Juga: Jangan Sampai Nunggak, Ini Dia Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.

Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : aplikasi sakpole

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa