GridOto.com- Untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas, kepolisian terus melakukan berbagai upaya.
Salah satunya penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik Mobile.
Polres yang telah menerapkan di antaranya Polres Kutim.
Pemberlakuan ETLE Mobile di Zona Zero Tolerance di sepanjang Jalan Yos Sudarso.
Baca Juga: Satlantas Polres Mabar Labuan Bajo Segera Terapkan Tilang Elektronik, Perlengkapan Sudah Ada?
Tepatnya di Simpang Tiga Telkom hingga arah Jalan Dr. Sutomo Sangatta Baru.
Apabila di Zona Zero Tolerance sepanjang 1,3 Kilometer tersebut didapati pelanggaran mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melanggar Trafight Light hingga parkir sembarangan bakal mendapatkan tindakan tegas berupa tilang dari Satlantas Polres Kutim.
Kasatlantas Polres Kutim, AKP Wulyadi mengatakan ETLE mobile bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
"Dengan ETLE Mobile dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis, jadi sistemnya nanti pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan dan melakukan konfirmasi ke Makolantas,” jelas Kasatlantas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR