GridOto.com - Satlantas Polres Kutai Timur (Kutim) segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
ETLE atau lebih dikenal dengan tilang elektronik ini akan berlaku di wilayah Zona Zero Tolerance di Jalan Yos Sudarso, Kalimantan Timur.
Lebih tepatnya, ETLE Mobile akan berlaku di Simpang Tiga Telkom hingga arah Jalan Dr. Sutomo Sangatta Baru pada Selasa (01/06).
Nantinya semua pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melanggar traffic light hingga parkir sembarangan akan ditindak tegas.
Baca Juga: Satlantas Polres Mabar Labuan Bajo Segera Terapkan Tilang Elektronik, Perlengkapan Sudah Ada?
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kutim, Akp Wulyadi saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan ETLE di Kutim, Sabtu (29/05).
"ETLE Mobile bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Pelaksanaannya masih sama seperti tilang elektronik pada umumnya," ucap Wulyadi dikutip dari Ntmcpolri.info.
Artinya pelat kendaraan pelanggar lalu lintas akan dideteksi secara otomatis oleh sistem ETLE.
Setelah itu surat tilang yang sudah dicetak akan dikirim ke pelanggar sesuai alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Canggihnya Tilang Elektronik Mengenal Wajah, Tapi Punya Kelemahan Ini
Hanya saja ETLE Mobile memanfaatkan kamera yang terpasang di unit mobil patroli, helm dan badan personel Satlantas.
"Kamera yang digunakan juga dapat merekam video dan mengambil foto dengan resolusi tinggi. Dengan begitu pelanggaran akan terekam dengan jelas," lanjutnya.
Ia berharap, ETLE Mobile dapat menekan tingkat pelanggar lalu lintas di daerah Kalimantan Timur, khususnya di Kutim.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan sanksi teguran beberapa waktu lalu. Nantinya per 1 Juni 2021 akan kami terapkan secara ketat," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR