Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Kutai Timur Bakal Berlakukan ETLE Mobile di Zona Zero Tolerance

Dia Saputra - Minggu, 30 Mei 2021 | 15:05 WIB
pemasangan kamera  ETLE Mobile
Kompas.com
pemasangan kamera ETLE Mobile

GridOto.com - Satlantas Polres Kutai Timur (Kutim) segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

ETLE atau lebih dikenal dengan tilang elektronik ini akan berlaku di wilayah Zona Zero Tolerance di Jalan Yos Sudarso, Kalimantan Timur.

Lebih tepatnya, ETLE Mobile akan berlaku di Simpang Tiga Telkom hingga arah Jalan Dr. Sutomo Sangatta Baru pada Selasa (01/06).

Nantinya semua pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melanggar traffic light hingga parkir sembarangan akan ditindak tegas.

Baca Juga: Satlantas Polres Mabar Labuan Bajo Segera Terapkan Tilang Elektronik, Perlengkapan Sudah Ada?

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kutim, Akp Wulyadi saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan ETLE di Kutim, Sabtu (29/05).

"ETLE Mobile bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Pelaksanaannya masih sama seperti tilang elektronik pada umumnya," ucap Wulyadi dikutip dari Ntmcpolri.info.

Kamera yang digunakan untuk ETLE Mobile di Zona Zero Tolerance
Kompas.com
Kamera yang digunakan untuk ETLE Mobile di Zona Zero Tolerance

Artinya pelat kendaraan pelanggar lalu lintas akan dideteksi secara otomatis oleh sistem ETLE.

Setelah itu surat tilang yang sudah dicetak akan dikirim ke pelanggar sesuai alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Canggihnya Tilang Elektronik Mengenal Wajah, Tapi Punya Kelemahan Ini

Hanya saja ETLE Mobile memanfaatkan kamera yang terpasang di unit mobil patroli, helm dan badan personel Satlantas.

"Kamera yang digunakan juga dapat merekam video dan mengambil foto dengan resolusi tinggi. Dengan begitu pelanggaran akan terekam dengan jelas," lanjutnya.

Ia berharap, ETLE Mobile dapat menekan tingkat pelanggar lalu lintas di daerah Kalimantan Timur, khususnya di Kutim.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dan sanksi teguran beberapa waktu lalu. Nantinya per 1 Juni 2021 akan kami terapkan secara ketat," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Asal-Usul Maung Pindad, KSP Sebut 30 Persen Komponen Dari Merek Korea Selatan Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa