GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling) pada Jum'at (28/5/2021).
Hanya saja, pelayanan pajak kendaraan yang dilayani di Samling hanyalah yang pajak satu tahunan saja.
Sedangkan untuk pajak kendaraan lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat induk karena ada pengecekan fisik kendaraan.
Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, mengatakan keberadaan Samling ini tidak lain adalah untuk mencegah adanya kerumunan wajib pajak yang mengantre di Samsat induk.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Ini Tanggal Rilis Aplikasi Samsat Digital Nasional
Dengan adanya Samling ini, para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak satu tahunan tidak perlu masuk ke Samsat induk.
"Selama pandemi, semua samling ditempatkan di masing-masing samsat induk. Jadi saat ini samling tidak beroperasi dilapangan," kata Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (28/5/2021).
Ia mengingatkan kepada wajib pajak untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai salinan atau fotokopi.
Setidaknya ada lima lokasi Samling yang siap melayani pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Asik! Pajak Mati atau Jatuh Tempo Pada Libur Lebaran Dipastikan Bebas Denda
Berikut ini lokasi Samsat Keliling selengkapnya:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut.
3. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jaktim
4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakbar
5. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jaksel (Polda Metro Jaya)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR