GridOto.com - Kegiatan penyekatan arus lalu lintas terpantau masih dilakukan di sejumlah daerah.
Hal tersebut lantaran adanya kebijakan perpanjangan penyekatan arus lalu lintas yang diberlakukan pada 25-31 Mei 2021.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi adanya lonjakan arus balik pemudik usai momen libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Tidak hanya itu, perpanjangan penyekatan arus lalu lintas juga sebagai salah satu upaya untuk memiminalisir penyebaran Covid-19 d sejumlah daerah.
Baca Juga: Penyekatan di Kediri Diperpanjang, Petugas Siap Tempel Stiker Bebas Covid-19, Tapi...
Contohnya penyekatan arus lalu lintas di Kota Malang, Jawa Timur yang dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna menyebutkan, kegiatan penyekatan yang dilakukan tidak jauh berbeda dari sebelum-sebelumnya.
"Untuk tempat penyekatan tetap sama, yakni di Exit Tol Madyopuro," imbuh Yoppy, dikutip GridOto.com dari Surya.co.id, Senin (24/05/2021).
Yoppy menjelaskan, perpanjangan masa penyekatan di Kota Malang dilakukan atas dasar perintah dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ditalntas Polda Jawa Timur.
Tidak hanya itu, langkah ini juga dilakukan untuk memantau arus balik Lebaran 2021 menuju Kota Malang.
"Arus balik terpantau masih cukup padat. Selain itu, penyekatan arus lalu lintas dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
Ia melanjutkan, anggota polisi yang ditugaskan nantinya difouskan untuk memeriksa kendaraan dengan pelat nomor luar Kota Malang yang melintasi Exit Tol Madyopuro.
Pemeriksaan yang dilakukan juga tidak seketat sebelumnya, karena pengendara yang dihentikan petugas hanya perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
"Apabila tidak bisa menunjukkan, maka kami akan minta untuk putar balik," kata Yoppy.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penyekatan di Kota Malang Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021, Ini Alasannya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR