Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hal Yang Perlu Dilakukan Pengemudi Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan Tol, Bikin Fasilitas Rusak Harus Ganti Rugi?

M. Adam Samudra,Harun Rasyid - Rabu, 26 Mei 2021 | 16:55 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan tol
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi kecelakaan di jalan tol

GridOto.com - Meski bebas hambatan, mengemudikan mobil di jalan tol perlu ekstra hati-hati agar tidak terjadi kecelakaan.

Selain itu, mengemudikan mobil di jalan tol juga harus menjaga jarak, batas kecepatan serta rambu-rambu yang berlaku.

Namun jika kendaraan mengalami kecelakaan di tol, hal apa yang harus segera dilakukan pengemudi?

"Di tol yang dikelola Jasa Marga, pengemudi atau korban kecelakaan bisa menghubungi call center kami di nomor 14080," buka Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad saat dihubungi GridOto.com, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Heran Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta Setelah Kecelakaan di Tol, Ini Kata Jasa Marga

Ia mengatakan, Jasa Marga akan menindaklanjuti laporan kecelakaan setelah menghubungi nomor tersebut.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kecelakaaan di tol Jasa Marga setelah menghubungi 14080, petugas di ruas tol akan menerima dan membuat laporan kejadian," ucap Irra.

Ilustrasi McLaren MP4-12C mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi
Istimewa
Ilustrasi McLaren MP4-12C mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi


Akan tetapi jika kecelakaan disebabkan faktor pengendara itu sendiri, pengemudi perlu membayar uang ganti rugi atas kerusakan fasilitas tol.

"Petugas akan menilai kerusakan bagian jalan dan prasarana tol, evaluasi terhadap biaya penggantian, sampai dengan penandatangan berita acara penyelesaian penggantian yang akan diterima pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan karena faktor pengemudi," sambungnya.

Baca Juga: Street Manners: Bahaya Menggunakan Lampu Jauh, Bisa Sebabkan Kecelakaan!

Irra menambahkan, proses ganti rugi kerusakan jalan dan prasarana tol akan dibayar dengan dua cara.

"Penggantiannya dapat dilakukan tunai maupun transfer melalui rekening. Selain itu pengguna jalan akan mendapatkan kuitansi resmi dari petugas," tambahnya.

Sebelumnya redaksi GridOto menerima laporan dari I Made Donny, pemilik Mitsubishi Pajero Sport yang mengalami kecelakaan karena tergelincir genangan air saat melaju di kecepatan 140 km/jam.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di KM 26 Tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor pada Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Modal Rp 6,6 Juta, Mitsubishi Pajero Sport Facelift Tampil Agresif

Dalam insiden tersebut, Mitsubishi Pajero Sport milik Donny sempat menabrak pagar pembatas tol (guardrail) sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam 30 meter.

Setelah kendaraannya dievakuasi, Donny menerima tagihan ganti rugi sebesar Rp 13 juta dari Jasa Marga selaku pengelola Tol Jagorawi.

Dari kasus ini nampaknya Jasa Marga menganggap kecelakaan yang dialami Donny berasal dari kelalaian sendiri yang mengakibatkan fasilitas jalan tol jadi rusak.

Nah bagi para pengguna jalan tol, ada baiknya lebih waspada dan mengutamakan keselamatan ya sob.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Momen Spesial, Tol Probowangi Dibuka Gratis Pada Akhir 2024 dan Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa