GridOto.com - Kecelakaan tunggal di alami I Made Donny, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport di KM 26 Tol Jagorawi arah Bogor pada Minggu (9/5/2021).
Insiden ini terjadi lantaran Mitsubishi Pajero Sport milik Donny, hilang kendali karena tergelincir genangan air setelah berada di kecepatan 140 km/jam.
Akibatnya SUV tersebut menabrak pagar pembatas dan terjun ke bawah jalan tol setinggi kurang lebih 30 meter.
Beruntung Donny yang ketika itu bersama istrinya, tak mengalami cedera ataupun luka setelah kejadian.
Baca Juga: Mobil Alami Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover Asuransi, Ini Syaratnya Agar Disetujui
Namun, Donny yang selamat dari kecelakaan justru kaget setelah harus membayar ganti rugi kerusakan pagar pembatas di jalan tol (guadrail) dan beberapa prasarana lainnya.
"Setelah mobil saya dievakuasi dengan mobil derek, salah petugas Jasa Marga bilang saya harus bayar ganti rugi guadrail yang saya tabrak dulu senilai Rp 13 jutaan totalnya," ujarnya kepada GridOto.com, Rabu (26/5/2021).
"Akhirnya ya mau tidak mau dilunasi dulu, tapi saya tawar jadi Rp 10 juta. Tapi kok bisa ya orang habis kecelakaan sempat-sempatnya ditagih ganti rugi," lanjutnya.
Karena hal itu, Donny mempertanyakan bagaimana jika sehabis kecelakaan, korban tidak membawa uang untuk ganti rugi di tol setelah kecelakaan.
"Kalau lagi kecelakaan tapi enggak bawa duit mau bagaimana coba, masa musti pergi ke ATM dulu," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, membayar ganti rugi kerusakan tol sudah menjadi standar yang ditetapkan pihaknya.
"Sebelumnya kami prihatin atas kejadian ini, dan tak henti-hentinya mengimbau para pengguna jalan agar selalu hati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan batas kecepatan di jalan tol, hingga berhenti sejenak di rest area jika memang situasinya membutuhkan," ucapnya saat dihubungi GridOto.com, Rabu (26/5/2021).
"Terkait kerusakan bagian-bagian jalan tol yang disebabkan oleh faktor pengguna jalan, sesuai peraturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di Jasa Marga, pengguna jalan tersebut dikenakan ganti rugi," lanjutnya.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Kecelakaan di Tol, Korban Malah Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta, Begini Tanggapan YLKI
Irra menyampaikan, jumlah ganti rugi akan ditetapkan sesuai dengan dampak kerusakan di tempat kejadian.
"Ganti rugi ini akan dikenakan dengan nilai atau jumlah berdasarkan kerusakan bagian-bagian jalan tol tersebut. Hal ini berdasarkan aturan UU Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 15 tahun 2005," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR