Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM C Sudah Ada Penggolongannya, Ini Usia Minimal Untuk C1 dan C2

Hendra - Rabu, 26 Mei 2021 | 07:19 WIB
pemohon SIM C minimal 17 tahun
Tribun-Bali.com
pemohon SIM C minimal 17 tahun

GridOto.com- Pengendara motor wajib memiliki SIM sesuai kapasitas mesinnya.

Untuk SIM motor atau SIM C ada 3 penggolongan, yakni C, CI dan CII.

Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Perhatian! Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Bagaimana yang Telat?

Dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara pada huruf h disebutkan SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Terakhir pada huruf i disebutkan SIM CII berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

"Untuk usia minimal antara SIM C, CI dan CII juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.

Dalam Pasal 8 diatur persyaratan   usia   untuk   penerbitan   SIM.

Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.

Sementara SIM CI pemohon harus berusia 18 tahun.

Dan untuk SIM CII usia pemohon minimal 19 tahun.

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa