Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Sri Mulyani Sebut Insentif PPnBM Pengaruhi Produksi Dan Penjualan Mobil Baru, Meningkat Berapa Persen?

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 25 Mei 2021 | 19:45 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani saat menyambangi GIIAS 2019.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani saat menyambangi GIIAS 2019.

GridOto.com - Kebijakan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil baru memberikan dampak positif terhadap industri otomotif di Tanah Air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari sisi produksi dan penjualan ritel mengalami peningkatan signifikan pada bulan Maret dan tetap terjaga di April 2021.

Alhasil, tingkat produksi kendaraan bermotor tercatat sebesar 90,6 ribu unit dan penjualan retail di 79,5 ribu unit di April 2021.

"Produksi kendaraan bermotor mulai terjadinya pick up sebetulnya dari semenjak bulan Maret yang lalu. Kemudian kalau kita lihat penjualan ritel kendaraan bermotor mulai melonjak tinggi pada bulan Maret dan tetap terjaga di 79,5 ribu unit," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (25/05/2021).

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Pengaruhi Penjualan Daihatsu di Serang, Terios Jadi Buruan Pembeli

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengutarakan, dengan adanya insentif PPnBM tersebut,l untuk produksi mobil mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat.

Sedangkan untuk penjualan ritel mobil pada April tercatat lebih tinggi mencapai 227,56 persen secara year on year (yoy).
 
"Pertumbuhan produksi kendaraan bermotor melonjak sangat tinggi 322,8 persen lebih dari 3 kali lipatnya naik pada bulan April ini, sedangkan penjualan retailnya 227,56 persen," papar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan insentif PPnBM terhadap mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500 cc berpenggerak 4x2 dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen.

Baca Juga: Permintaan Melonjak Tiga Kali Lipat, Honda Akui Relaksasi PPnBM Timbulkan Inden Produknya

Insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc tersebut diberikan secara bertahap, yakni tahap pertama (Maret-Mei) sebesar 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) sebesar 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.

Kemudian, pemerintah memperluas cakupan yang mendapat insentif untuk mobil berkubikasi sampai 2.500 cc dan memiliki TKDN minimal 60 persen serta berpenggerak roda 4X2 dan 4X4.

Untuk kendaraan 4x2 bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen dari tarif normal untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Penyebab Honda CR-V Getar Hingga Ke Kabin Saat Starter Mesin

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa