GridOto.com - Belum lama ini viral di media sosial soal pelarangan mengambil gambar menggunakan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR) di lingkungan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengenai aturan tersebut, terutama buat anak komunitas motor atau mobil yang suka mejeng di area GBK dan foto kendaraan kesayangan.
Kisah ini ramai dibahas di media sosial setelah fotografer senior Arbain Rambey mengunggah di akun Twitter miliknya dan mempertanyakan dasar aturannya.
Baca Juga: Video Kecelakaan Mazda CX-5 Terjang Trotoar hingga Ringsek Tabrak Tembok di GBK, Pengemudi Tewas
Dwi Putranto, Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk pengambilan gambar atau pemotretan, selama itu bukan untuk kepentingan komersial.
Ia juga tidak melarang soal penggunaan kamera, baik itu menggunakan kamera profesional (DSLR) atau HP, masyarakat bebas untuk foto di kawasan GBK.
"Tapi jika pemotretan itu untuk kepentingan komersial harus seizin dari pengelola," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).
Ia pun menjelaskan kepentingan komersial yang dimaksud memiliki sejumlah peralatan lengkap untuk menunjang proses pengambilan gambar.
Baca Juga: Asyik! Ada Mobil Shuttle Gratis di GBK, Siap Antar Pengunjung Kelelahan dan Ingin Muter-muter
"Untuk kepentingan komersial
yang kami maksud ialah dengan kamera profesional. Selain itu ada peralatan lain seperti lighting, microphone dan peralatan tambahan lainnya harus izin pengelola," jelas Dwi.
Soal kejadian petugas keamanan yang sempat melarang masyarakat untuk memotret di area GBK, pihaknya telah berdiskusi agar tidak terulang lagi.
"Kami mohon maaf atas tindakan anggota keamanan kami semoga ke depan sudah tidak terjadi lagi. Terkait hal tersebut kami juga sudah klarifikasi di akun Twitter GBK," pungkasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR