GridOto.com - Pemberlakuan larangan mudik berakhir pada Senin 17 Mei 2021.
Namun, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah.
Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pada aturan tersebut dijelaskan terdapat pengetatan untuk pelaku perjalanan dalam negeri setelah larangan mudik yang dimulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Berakhir, Terminal di Kabupaten Bogor Masih Sepi Penumpang
"Bagi pengendara mobil wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal kepada GridOto.com, Jum'at (21/5/2021).
Menurut Akmal, nantinya kendaraan yang hendak menuju ke Jakarta diarahkan masuk ke area parking bay di KM 34 tol Jakarta-Cikampek, menuju tenda drive thru rapid test antigen.
Pada tenda drive thru rapid test antigen itu dibagi dua jalur kendaraan.
Mereka yang melakukan tes Covid-19 tak perlu keluar mobil, karena tes dilakukan di dalam mobil.
Baca Juga: Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprediksi Terjadi Mulai 21 Mei 2021
Setelah menunggu sekitar 15 menit, hasilnya pun langsung diberitahu.
Jika negatif dipersilakan jalan kembali dan diberikan surat serta kendaraannya ditempeli stiker.
Akan tetapi jika hasilnya positif, maka telah disiapkan bus untuk langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR