Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Harus Hati-hati, Membuka Pintu Mobil Saat Parkir di Pinggir Jalan Ada Prosedurnya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 19 Mei 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi. Pengendara mobil ditabrak motor saat buka pintu, korban berserakan di aspal.
IG @vidiogaklucu
Ilustrasi. Pengendara mobil ditabrak motor saat buka pintu, korban berserakan di aspal.

GridOto.com - Ketika parkir mobil di pinggir jalan, baik pengemudi dan penumpang harus tahu kalau saat akan turun dan membuka pintu tidak boleh sembarangan.

Sebab, jika tidak hati-hati, pengendara lain di belakang bisa saja menabrak saat pintu mobil dibuka.

Kasus kecelakaan seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, penyebabnya adalah lalai saat membuka pintu mobil.

Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), membuka pintu mobil di pinggir jalan ada prosedur tersendiri.

Baca Juga: Street Manners: Cara Cegah Tabrakan Beruntun dengan Kendaraan Besar, Bukan Cuma Jaga Jarak

"Pastikan terlebih dahulu pengemudi memberhentikan mobilnya di tempat aman dan terhindar dari lalu lintas yang ramai," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, lanjutnya, saat berhenti di pinggir jalan, pastikan ruang parkir cukup untuk ukuran mobil, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Biasanya di tepian jalan ada ruang berhenti sementara, nah pengemudi bisa memanfaatkan ruang tersebut untuk berhenti," katanya.

Perlu diingat, ketika hendak membuka pintu pastikan situasi aman terlebih dahulu ya sob.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Pencet Klakson Terus-terusan, Bisa Bikin Orang Lain Emosi!

"Pengemudi bisa cek spion terlebih dahulu, lihat ke belakang untuk melihat kendaraan yang datang," tuturnya.

"Nah, saat dirasa sudah benar-benar aman, baru buka pintu perlahan dan jangan terburu-buru," tambah Jusri.

Lebih lanjut, sebelum membuka pintu, dikatakan oleh Jusri, pengemudi juga bisa menyalakan lampu hazard jika dirasa darurat.

"Dalam kasus tertentu dan darurat, pengemudi diperbolehkan untuk menyalakan lampu Hazard," tandasnya.

Baca Juga: Street Manners: Lawan Arah Seakan Jadi Budaya, Pakar Safety Sarankan Pengawasan Diperketat

Ingat sob, selalu jaga keselamatan saat berkendara ya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa