Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Berlaku Juni 2021, Daihatsu Prediksi Penjualan Mobil Baru Menurun Pada Insentif PPnBM Tahap Dua

Wisnu Andebar - Rabu, 19 Mei 2021 | 16:25 WIB
Ilustrasi mobil baru di dealer Daihatsu
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi mobil baru di dealer Daihatsu

GridOto.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengungkapkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tahap dua yang berlaku mulai Juni hingga Agustus 2021, berpotensi menurunkan angka penjualan mereka.

Pasalnya, insentif PPnBM yang diberikan tidak lagi 100 persen, pada tahap kedua pemerintah hanya menanggung 50 persen dari tarif normal, sedangkan sisanya dibebankan kepada konsumen.

"Mestinya penjualan bagus, kan masih dapat diskon PPnBM 50 persen. Tapi  bisa jadi akan berpengaruh juga ke penjualan," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication ADM kepada GridOto.com, Rabu (19/5/2021).

Menurut Amel, berkurangnya diskon PPnBM dari 100 persen ke 50 persen dapat memengaruhi keinginan masyarakat untuk membeli mobil baru.

Baca Juga: Buruan Beli, Mulai Juni Diskon PPnBM Mobil baru Jadi 50 Persen, Gaikindo Berharap Minat Beli Masyarakat Terus Meningkat

"Hasrat orang untuk beli mobil juga jadi menurun, tapi yang butuh tetap akan beli," imbuhnya.

Sebagai informasi, insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen, diterapkan mulai 1 Maret 2021.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga: Industri Aftermarket Mulai Rasakan Dampak Positif Insentif PPnBM

Selain itu, relaksasi PPnBM diperluas mulai 1 April 2021 yang ditujukan untuk mobil bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen serta berpenggerak roda 4X2 dan 4X4.

Untuk kendaraan 4x2 bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen dari tarif normal untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fabio Quartararo Sumringah, Ini Kelebihan Motor Baru Yamaha

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa