Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Buruan Beli, Mulai Juni Diskon PPnBM Mobil baru Jadi 50 Persen, Gaikindo Berharap Minat Beli Masyarakat Terus Meningkat

Wisnu Andebar - Rabu, 19 Mei 2021 | 14:30 WIB
Insentif PPnBM untuk menstimulus industri otomotif
Dok. OTOMOTIF
Insentif PPnBM untuk menstimulus industri otomotif

GridOto.com - Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen yang diberlakukan Maret hingga Mei 2021, dinilai cukup efektif untuk mendongkrak industri otomotif Tanah Air yang sempat terpuruk akibat adanya pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil secara nasional mencapai 77.515 unit selama Maret 2021 untuk retail sales atau penjualan dari dealer ke konsumen.

Sedangkan pada April 2021 penjualan kembali meningkat dengan mencatatkan 79,499 unit.

Perolehan tersebut tentunya merupakan hasil yang positif, mengingat pada Februari 2021 penjualan mobil secara nasional hanya 46.943 unit.

Baca Juga: Industri Aftermarket Mulai Rasakan Dampak Positif Insentif PPnBM

Sekertaris Jendral GAIKINDO Kukuh Kumara mengatakan, pada insentif PPnBM 50 persen atau tahap kedua yang berlaku mulai Juni hingga Agustus 2021, diharapkan antusias masyarakat juga masih tinggi untuk membeli mobil baru.

"Kami berharap trennya bisa mengarah ke volume normal (80 sampai 90 ribu unit per bulan)," jelas Kukuh kepada GridOto.com, Rabu (19/5/2021).

Sebagai informasi, insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen, diterapkan mulai 1 Maret 2021.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Baca Juga: Berlaku Juni 2021 Nanti, Berikut Perkiraan Harga Toyota Raize Saat Insentif PPnBM Tahap Dua Diberlakukan

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Selain itu, relaksasi PPnBM diperluas mulai 1 April 2021 yang ditujukan untuk mobil bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen serta berpenggerak roda 4X2 dan 4X4.

Untuk kendaraan 4x2 bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen dari tarif normal untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mirip Tapi Tak Sama, Ini Beda Mesin Hybrid Hyundai Tucson dan Santa Fe

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa