GridOto.com - Saat ini, hampir setiap mobil baru telah dilengkapi dengan fitur lampu kabut (fog lamp).
Fog lamp sendiri berfungsi untuk membantu pengemudi saat melintasi jalanan berkabut, hujan deras, serta kepulan asap.
Penggunaan lampu kabut sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2012 pasal 34, yang berbunyi:
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Baca Juga: Street Manners: Agar Perjalanan Nyaman, Lakukan Hal Ini Ketika Terjebak Macet Di Musim Liburan
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.
Untuk itu, fitur ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas saat berkendara, seiring dengan awasnya pandangan pengemudi di tiap situasi.
Akan tetapi, tidak sedikit pengemudi yang belum mengetahui fungsi lampu kabut, sehingga penggunaannya kurang optimal.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR