GridOto.com- Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan warga yang baru melakukan perjalanan keluar kota untuk melengkapi surat keterangan bebas Covid-19.
Untuk itu, warga yang baru saja kembali jika tidak memiliki surat keterangan akan dibawa ke lokasi pos yang memberikan layanan tes cepat Antigen.
Membantu memobilisasi warga yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19, Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 14 unit bus untuk memobilisasi warga yang masuk wilayah Jakarta tanpa kelengkapan surat bebas COVID-19.
Armada-armada tersebut disiagakan di sejumlah titik-titik penyekatan.
Baca Juga: Kemenhub Adakan Rapid Test Antigen Bagi Pengendara Motor Menuju Jakarta, Ini Dia Titiknya
Seperti, ruas Tol Cikampek-Jakarta KM 34; Kedungwaringin, Bekasi; Pelabuhan Tanjung Priok; dan terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ali Murthadho mengatakan, penyiagaan bus yang beroperasi 24 jam sudah ada di tiga titik tersebut.
"Sementara, untuk lokasi lain juga siap dioperasikan 24 jam atau sesuai kebutuhan," kata Ali.
Ali Murthadho menjelaskan, bagi warga yang terbukti tidak memiliki surat bebas COVID-19 akan dibawa ke tempat atau pos yang memberikan layanan tes cepat (rapid) antigen yang disediakan di lokasi titik penyekatan.
Ia menambahkan, bagi para pendatang yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 maka akan dibawa menuju lokasi-lokasi karantina atau rumah sakit yang telah ditentukan.
"Total kami mengerahkan 87 personel terdiri dari pengemudi, pendamping dan pengawas," tandasnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR